Breaking News
Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan dengan beragam peristiwa menarik, mulai dari pembangunan infrastruktur terbaru yang dipercepat hingga festival budaya yang sukses menarik ribuan pengunjung
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Kejati Bengkulu Tahan Dua Tersangka Kredit Sawit Rp 119 M

cek disini

Kejati Bengkulu tetapkan dua tersangka kredit perbankakn yang disalurkan ke perusahaan perkebunan kelapa sawit, Kamis (14/8/2025). (Dok, Kejati Bengkulu).Dua orang tersangka resmi ditahan atas dugaan penyalahgunaan kredit sawit senilai Rp 119 miliar di Bengkulu.

Bengkulu — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit sawit senilai Rp 119 miliar. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan perkebunan sawit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, dalam keterangan persnya, menyatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat. Kedua tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut.

Modus Dugaan Penyalahgunaan

Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas kredit yang dikucurkan mencapai Rp 119 miliar. Namun, dana tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit sebagaimana proposal awal.

Penyidik menduga sebagian dana dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan bisnis lain yang tidak ada kaitannya dengan sektor perkebunan. Akibatnya, proyek kebun sawit yang dijanjikan tidak berjalan sesuai rencana, sementara kerugian negara terus bertambah.

Kerugian Negara dan Tanggung Jawab Hukum

Hasil audit sementara mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Meski angka pastinya masih dihitung, nilai penyalahgunaan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kita masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP terkait nilai kerugian negara. Namun, indikasi awal jelas menunjukkan adanya pelanggaran serius,” ujar perwakilan Kejati.

Baca Juga :

Woha Jadi Pusat Pertumbuhan Baru di Kabupaten Bima, NTB

Langkah Selanjutnya

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan perbankan maupun perusahaan.

Proses hukum akan dilanjutkan dengan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk disidangkan.

Kategori: Hukum, Korupsi, Bengkulu

Tag: Kejati Bengkulu, kredit sawit, korupsi, kerugian negara, hukum, tipikor

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *