Dua orang tersangka resmi ditahan atas dugaan penyalahgunaan kredit sawit senilai Rp 119 miliar di Bengkulu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, dalam keterangan persnya, menyatakan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat. Kedua tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut.
Modus Dugaan Penyalahgunaan
Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas kredit yang dikucurkan mencapai Rp 119 miliar. Namun, dana tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit sebagaimana proposal awal.
Penyidik menduga sebagian dana dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan bisnis lain yang tidak ada kaitannya dengan sektor perkebunan. Akibatnya, proyek kebun sawit yang dijanjikan tidak berjalan sesuai rencana, sementara kerugian negara terus bertambah.
Kerugian Negara dan Tanggung Jawab Hukum
Hasil audit sementara mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Meski angka pastinya masih dihitung, nilai penyalahgunaan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kita masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP terkait nilai kerugian negara. Namun, indikasi awal jelas menunjukkan adanya pelanggaran serius,” ujar perwakilan Kejati.
Baca Juga :
Woha Jadi Pusat Pertumbuhan Baru di Kabupaten Bima, NTB
Langkah Selanjutnya
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan perbankan maupun perusahaan.
Proses hukum akan dilanjutkan dengan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk disidangkan.






